Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan Diduga Diwarnai Suap Rp 1 M

Petrus, selaku kuasa hukum korban dalam kasus diduga penyekapan hingga penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat.
Jumat, 03 Juli 2026 | 13:00:18 WIB

JAKARTA - Kasus penyekapan tiga pekerja percetakan di kawasan Jakarta Pusat didorong agar diusut sampai tuntas.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, sebelumnya telah menemui Tegar Saputra, salah satu pekerja yang menjadi korban penyekapan tersebut.

Ia mengutarakan telah meminta restu kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjenguk pihak korban.

"Sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, saya diminta memastikan hak-hak ketiga pekerja yang diduga disekap dan dirantai tetap terpenuhi serta tidak diabaikan," kata Said Iqbal kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Salah satu pemenuhan hak yang diperjuangkan bertalian dengan akomodasi pengobatan ketiga korban, ialah para pekerja percetakan yang ditengarai disekap serta disiksa.

"Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami. Seluruhnya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan," tuturnya.

"Kedua, saya ingin memastikan Saudara Petrus beserta tim kuasa hukum dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," tambah Said Iqbal.

Bukan cuma itu, Said Iqbal menuturkan bahwa dirinya pun hendak menjamin keadaan raga serta psikologis para korban tidak terganggu lantaran kekerasan yang sudah dialami.

Bahkan, ia menyatakan telah memohon secara khusus kepada jajaran kepolisian supaya perkara kekerasan serta dugaan penyiksaan terhadap tiga pekerja bersangkutan diusut sampai tuntas.

"Saya sudah melaporkan kasus ini kepada Kapolri dan malam nanti saya juga akan kembali bertemu untuk meminta perhatian khusus terhadap kasus ini," ujarnya.

Petrus, selaku kuasa hukum korban bernama Tegar Saputra, memaparkan, tawaran nominal uang agar tidak menerbitkan laporan polisi, mulanya muncul setelah pihaknya mulai memegang kasus ini.

"Awalnya Rp 20 juta, kemudian meningkat hingga tawaran Rp 1 miliar. Namun kami menolak seluruh tawaran tersebut," kata dia.

Petrus mengutarakan, bersandarkan pada hal yang ia pahami, oknum bersangkutan berasal dari institusi kepolisian.

"Yang datang adalah oknum kepolisian. Identitasnya saya ketahui, tetapi belum saya sampaikan karena akan kami serahkan dalam proses examination. Kami hanya meminta pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku," ujarnya.

Petrus pun menyampaikan, dalam perkara ini pihak keluarga korban sempat diminta menyerahkan pertanggungjawaban dan bahkan sudah menyanggupi tuntutan tersebut.

Adapun duduk perkara ini diawali sewaktu korban tepergok memasarkan limbah dengan nilai Rp 700.000.

"Setelah itu perusahaan meminta Rp 500.000 dikembalikan. Karena korban tidak mampu mengembalikan sisa Rp 200.000, perusahaan kemudian mencari pekerja lain yang dianggap ikut menikmati hasil penjualan," tuturnya.

Hingga pada akhirnya, pihak keluarga korban yang merasa sudah tidak sanggup lagi lalu mengadukan perkara tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Keluarga Adit (korban lain) bahkan sudah membayar Rp 50 juta dengan janji korban akan dibebaskan pada tanggal 20. Namun hingga tanggal 26 korban belum juga dilepaskan. Keluarga kemudian meminta bantuan LBH Kalimantan Barat," kata Petrus.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Hery Saputra menepis tudingan dari kuasa hukum pekerja percetakan korban penyekapan di Senen mengenai adanya oknum penyidik yang mencoba menyuap korban agar tidak menempuh jalur hukum.

Roby memberikan kepastian bahwa tidak ada jajarannya yang melakukan tindakan semacam itu demi menutupi perkara.

"Pernyataan tersebut (dugaan penyogokan) disampaikan oleh pengacara korban, jadi silakan bisa diklarifikasi langsung saja ke pengacara korban. Tapi saya pastikan tidak ada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang menawari atau meminta tidak mengangkat perkara ini ke publik," kata Roby saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (2/7/2026).

Roby menjamin jajarannya bakal mengusut perkara dugaan penyekapan ini dengan cara yang profesional serta transparan sampai tuntas.

Saat ini, pihaknya pun masih konsisten mendalami segala kabar dalam perkara penyekapan tiga pekerja percetakan "Mau Print" di area Senen, Jakarta Pusat.

"Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen mengungkap dan mengusut kasus hingga selesai secara transparan," ujar Roby.

MML, sang pemilik percetakan "Mau Print" di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat, yang ditengarai menyekap tiga pekerjanya, kini berbalik melaporkan para korbannya ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri memvalidasi adanya laporan balik dari pihak bos percetakan bersangkutan pada Selasa (30/6/2026).

"Betul, informasi dari Kanit Jatanras yang nangani perkaranya begitu, ada pelaporan ke korban," kata Erlyn saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (1/7/2026).

Erlyn menguraikan bahwa laporan balik ini dialamatkan kepada ketiga pekerja yang sebelumnya berstatus sebagai korban penyekapan, yakni TS (24), MRJ (20), dan AS (19).

Lebih mendalam, laporan bersangkutan dilayangkan atas indikasi tindak pidana pencurian.

Pemilik percetakan menuduh ketiga karyawannya sudah mencuri pelat besi yang dikalkulasikan bernilai mencapai Rp 230 juta.

"Iya, atas tuduhan, atas tuduhan pelaku (bos percetakan) terhadap korban, pencurian itu sesuai rilis kemarin (pencurian senilai Rp 230 juta)," kata Erlyn.

"Dilaporkannya tanggal 30 kemarin. Oleh pemilik percetakan Mau Print, pelapornya," sambungnya.

Meskipun terdapat laporan balik bertalian dengan dugaan pencurian, Erlyn menegaskan bahwa pengusutan perkara penyekapan yang menimpa ketiga pekerja tersebut tidak bakal dihentikan dan tahapan hukumnya tetap berjalan.

"Ya tetap berjalan (kasus penyekapan). Udah dilaporkan kok yang penyekapan juga dan sudah berjalan juga," kata Erlyn.

Kuasa hukum tiga pekerja percetakan yang ditengarai menjadi korban penyekapan di Jakarta Pusat, Petrus, mengutarakan indikasi keterlibatan oknum kepolisian yang diduga mencoba menyuap agar kasus tidak melaju ke ranah hukum saat ini tengah diselidiki.

"Diselidiki oleh Bareskrim dengan Polda Metro," kata Petrus saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).

Ia memastikan indikasi tersebut memang riil terjadi, namun menyerahkan sepenuhnya tahapan penyelidikan kepada aparat penegak hukum.

"Yang pastinya memang ada (oknum yang berupaya menyogok), kami biarkan mereka bekerja," sambungnya.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati