Kasus Larangan Misa Depok, DPR Tegaskan Jaminan Bebas Beribadah
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang memberikan perhatian mendalam terhadap perkara dugaan pelarangan ibadah misa penghiburan yang berlangsung di suatu rumah duka di daerah Cipayung, Depok.
Marwan menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan jaminan secara utuh untuk menjalankan ibadah selaras dengan kepercayaan masing-masing tanpa hambatan.
Menurut opini Marwan, agama memiliki peran yang sangat penting dalam mengarahkan umat agar menjelma sebagai individu yang lebih bernilai.
Oleh sebab itu, pergelaran keagamaan semacam misa penghiburan bagi keluarga yang sedang berduka dinilai tak selayaknya dihalangi. "Tapi intinya kehadiran agama bagi para pemeluknya itu membimbing, mengarahkan kepada kesempurnaan manusia, berbuat baik, bersikap sopan, membangun ketahanan moral. Katakanlah ini ada kemalangan, orang melakukan ritual agama, itu bagian dari mendamaikan hati," kata Marwan kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Marwan pun mempertanyakan dasar pertimbangan di balik pelarangan aktivitas ibadah semacam itu.
Ia berpendapat bahwa memberikan kesempatan bagi pemeluk agama untuk mengamalkan ajaran mereka merupakan bagian esensial dalam mendidik moral masyarakat. "Kalau seperti ini tidak diperbolehkan, problem-nya di mana umat ini membina dirinya, membina moralnya di mana? Itu tidak boleh diperlakukan seperti itu. Jadi setiap umat beragama mestinya tidak ada gangguan untuk melaksanakan keyakinannya," ujarnya.
Ia memandang bahwa penyelenggaraan aktivitas keagamaan justru memberikan dampak yang positif dalam relasi sosial warga.
Agama dinilai senantiasa menyebarkan nilai-nilai kebaikan serta kedamaian, sehingga aplikasinya harus terus disokong. "Kalau dia menjadi pecandu narkoba, tukang begal, manusia yang tidak tahu aturan, itu menjadi problem. Maka kesempatan beragama ini harus kami maknai sebagai bagian dari pembinaan," katanya. "Because pesan agama itu semuanya untuk kebaikan, tidak ada agama yang tidak mengajarkan kebaikan dan kedamaian. Karena itu saya kira tidak boleh memberi rintangan kepada pihak-pihak yang ingin menjalankan agamanya," tambahnya.
Marwan amat berharap agar peristiwa serupa tidak kembali menimpa daerah-daerah lain.
Walakin, ia menduga bahwa masalah tersebut barangkali muncul lantaran adanya kesalahpahaman yang harus selekasnya dicarikan jalan keluar. "Jangan sampai terulang di tempat-tempat lain. Sekalipun mungkin saja ini ada kesalahpahaman," ujarnya. "Kadang-kadang kesalahpahaman ini karena ada sesuatu yang dirasakan sebagai gangguan, terus akibatnya melarang orang melaksanakan kegiatan agamanya. Jadi ini yang perlu segera kami atasi sehingga kesalahpahaman ini tidak berujung menjadi benturan," imbuh Marwan.
Di sisi lain, sempat viral sebuah tayangan video di media sosial terkait penghalangan ibadah misa penghiburan pada sebuah rumah duka di Cipayung, Kota Depok, di mana jajaran Kepolisian dan TNI akhirnya turun tangan guna menjembatani konflik tersebut sampai rampung secara damai.
Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (28/6), yang bermula tatkala kerabat berkumpul di hunian mendiang SLS (70) demi melaksanakan misa penghiburan.
Untuk dipahami, misa penghiburan atau requiem ialah suatu perayaan Ekaristi dalam tradisi Gereja Katolik yang ditujukan untuk mendoakan ketenteraman jiwa orang yang telah meninggal dunia sekaligus menguatkan hati keluarga yang ditinggalkan.
Narasi dalam video menyebutkan bahwa ibadah tersebut sempat dihambat oleh pengurus lingkungan setempat, meskipun pemuka agama atau Romo dikabarkan telah tiba guna memimpin jalannya ibadah di rumah duka.
Ketika dimintai konfirmasi terkait hal itu, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra menjabarkan bahwa masalah itu dipicu oleh adanya salah komunikasi antara pihak penduduk dengan pemilik rumah. "Ada miskomunikasi awalnya. Ada warga yang tidak tahu-menahu menegur ada acara apa," ujar AKP Hendra saat dihubungi wartawan, Selasa (30/6).